Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 69 produk kosmetik berbahaya telah ditemukan di pasaran. Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari upaya BPOM untuk melindungi konsumen dari produk yang mengandung bahan berbahaya.
Produk-produk kosmetik yang harus diwaspadai ini mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan zat pewarna yang tidak diizinkan. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan kerusakan jangka panjang pada kulit dan kesehatan.
Beberapa produk yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain adalah krim pemutih, sabun cuci wajah, bedak tabur, dan produk perawatan rambut. BPOM menyarankan agar konsumen memeriksa kembali produk-produk yang mereka gunakan dan memastikan bahwa mereka aman digunakan.
Untuk itu, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik. Pastikan untuk memeriksa label kandungan produk dan memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar di BPOM. Selain itu, hindari membeli produk kosmetik dari sumber yang tidak jelas atau tidak terpercaya.
Dengan mengumumkan daftar produk kosmetik berbahaya ini, diharapkan konsumen dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. BPOM juga akan terus melakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk kosmetik untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar aman digunakan oleh konsumen. Semoga dengan langkah ini, konsumen dapat terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk kosmetik berbahaya.