Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sektor pariwisata. Namun, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata. Namun, PHRI menyatakan bahwa kebijakan ini juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama para karyawan hotel dan restoran.
Menurut PHRI, peningkatan tarif PPN dapat berdampak pada naiknya harga barang dan jasa di sektor pariwisata. Hal ini bisa membuat daya beli masyarakat menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak pada pengurangan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Oleh karena itu, PHRI mendorong pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dalam pelaksanaan kebijakan PPN 12 persen ini. PHRI menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau kompensasi kepada para karyawan hotel dan restoran untuk menanggulangi dampak kenaikan harga barang dan jasa.
Selain itu, PHRI juga mengingatkan agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan PPN 12 persen ini tidak memberatkan para pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama UMKM yang sudah terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah perlu memperhatikan keberlanjutan usaha para pelaku usaha di sektor pariwisata agar sektor ini tetap berkembang dan memberikan kontribusi yang baik bagi perekonomian Indonesia.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di sektor pariwisata, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan pariwisata Indonesia. PHRI siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini demi kemajuan pariwisata Indonesia.