Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, beberapa orang mungkin bertanya-tanya apakah kepiting yang mereka makan halal atau haram menurut ajaran agama Islam. Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu melihat pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait makan kepiting.

Menurut MUI, kepiting adalah hewan yang hidup di air dan memiliki cangkang keras. Karena itu, kepiting dianggap sebagai hewan laut yang halal untuk dikonsumsi. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang memperbolehkan umatnya untuk mengonsumsi makanan laut yang halal.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kepiting yang kita makan benar-benar halal. Pertama, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Kepiting yang mati karena disentuh oleh tangan manusia atau terluka sebelum disembelih tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Selain itu, kita juga perlu memperhatikan bahan tambahan yang digunakan dalam proses memasak kepiting. Pastikan bahwa bahan tambahan tersebut juga halal dan tidak mengandung zat-zat haram.

Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa makan kepiting adalah halal asalkan memperhatikan cara penyembelihan dan bahan tambahan yang digunakan. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk menikmati hidangan kepiting yang lezat dan bergizi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan kita tentang makanan halal dan haram dalam Islam.