Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Bapak Tri Rismaharini, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan baru-baru ini.

Menurut Menteri Tri Rismaharini, pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan korban secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu, Kementerian PPPA sangat serius dalam menangani kasus pelecehan dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki setiap laporan yang masuk.

Menteri Tri Rismaharini juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Kementerian PPPA telah menyediakan layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban pelecehan, serta melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari tindak pelecehan.

Selain itu, Kementerian PPPA juga akan terus melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan. Dengan adanya ketegasan hukum ini diharapkan dapat mengurangi angka kasus pelecehan di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Kementerian PPPA akan selalu siap memberikan bantuan dan perlindungan bagi korban pelecehan, serta melakukan upaya pencegahan agar kasus pelecehan tidak terulang di masa mendatang.

Dengan adanya komitmen yang kuat dari Kementerian PPPA dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelecehan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Mari kita bersama-sama berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan.