Definisi paspor – ANTARA News

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor biasanya berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto pemegang paspor.

Dalam konteks Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu. Paspor ini diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata, bisnis, pendidikan, atau kunjungan keluarga.

Proses pengurusan paspor di Indonesia melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan, pengisian formulir aplikasi, pembayaran biaya administrasi, hingga wawancara dengan petugas imigrasi. Setelah semua proses selesai, paspor akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor memiliki masa berlaku tertentu, biasanya lima atau sepuluh tahun, tergantung dari jenis paspor yang diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemegang paspor harus memperpanjang paspornya untuk tetap dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dalam kondisi tertentu, paspor juga dapat dicabut atau ditarik kembali oleh pemerintah jika pemegang paspor melakukan pelanggaran hukum atau melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pemegang paspor untuk selalu menjaga keamanan dan keabsahan dokumen tersebut.

Secara umum, paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi siapa pun yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan memiliki paspor yang valid, seseorang dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar tanpa hambatan di negara tujuan. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperhatikan masa berlaku paspor dan memperbarui dokumen tersebut secara tepat waktu.