Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat utama untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri yang sah dalam proses pembuatan paspor.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, calon pemohon paspor juga harus menyertakan akta kelahiran asli sebagai salah satu syarat dokumen. Akta kelahiran ini akan digunakan untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan pemohon.

3. Surat Nikah (jika berlaku)
Bagi pemohon yang sudah menikah, surat nikah juga merupakan salah satu syarat dokumen yang harus disertakan. Surat nikah ini akan digunakan untuk membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dan pasangan.

4. Surat Keterangan Dukungan Orang Tua (jika pemohon masih di bawah umur)
Jika pemohon masih di bawah umur, maka surat keterangan dukungan orang tua juga harus disertakan. Surat ini akan menunjukkan bahwa orang tua atau wali pemohon memberikan izin untuk membuat paspor.

5. Surat Izin Dari Suami/Istri (jika diperlukan)
Bagi pemohon yang sudah menikah, surat izin dari suami atau istri juga harus disertakan sebagai salah satu syarat dokumen. Surat ini akan menunjukkan bahwa pasangan pemohon memberikan izin untuk membuat paspor.

6. Foto Berwarna Terbaru
Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga harus menyertakan foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih. Foto ini akan digunakan untuk dipasang di paspor sebagai identitas visual pemohon.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, pemohon dapat membuat paspor baru dengan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala dalam proses pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana untuk membuat paspor baru.